BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Bekasi akan segera memanggil terlapor perkara siswi SMP melahirkan karena dihamili oleh anak anggota polisi.
"Betul dalam waktu dekat akan kami panggil terlapor," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo saat dihubungi, Sabtu, 15 Juni 2024.
Dia menuturkan, saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang telah diperiksa yakni 4 orang. "Jumlahnya sudah kami periksa 4 orang, dari pelapor, keluarga dan lainnya," kata Kompol Widodo.
Kompol Widodo juga membenarkan terlapor remaja laki-laki berinisial R (18) merupakan anak anggota kepolisian. "Benar, identitas tersebut," katanya singkat.
Kemudian, terhadap R masih dalam pantauan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Sampai saat ini pelapor masih aman belum ada keluhan," tutup Widodo.
Sebelumnya diberitakan, korban berinisial P (16) melaporkan kejadian ini ke kepolisian dengan nomor surat LP/B 1888/VI/2024/SPKT/Polres metro bekasi/Polda Metro Jaya, pada 10 Juni 2024 lalu.
Ini terjadi pada pertengahan 2023 lalu. Saat itu korban berinisial P (16) duduk di bangku SMP, sedangkan R (18) siswa SMA.
Korban dan terlapor merupakan remaja yang tinggal di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Rumah keduanya hanya berjarak 1 kilometer. R memberikan iming-iming kepada P untuk bisa berhubungan badan.
Setelah kondisi 4 bulan mengandung, korban kemudian bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah dihamili oleh R anak anggota polisi.
"Yang laki-laki berinisial R adalah anak polisi di wilayah Polres Metro Bekasi Kota," kata Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul.
"Orang tua pelaku hanya bertanggung jawab proses kehamilan, bukan nikah, gak ada tanggung jawab," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)