Legislator DKI Dukung Keputusan Pemda Tetapkan Kenaikan UMP 2024 hingga 3 persen Jadi Rp 5.06 juta

Rabu 22 Nov 2023, 13:10 WIB
Foto: Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (Ist.)

Foto: Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (Ist.)

Selain itu, Indonesia juga dihadapkan pada situasi global yang belum stabil. Salah satunya adalah perang antara negara Rusia dengan Ukraina, kemudian invasi Israel ke Palestina dan sebagainya.

“Harapannya (penetapan) UMP diterima semua pihak sehingga perekonomian bisa bergerak normal kembali tanpa gejolak, terutama menjelang pemilu yang segera akan datang,” jelasnya.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.

“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp 5.067.381 dari sebelumnya itu Rp 4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp 165.583),” kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). (Aldi)

News Update