Ghisca Debora Aritonang, Tersangka penipuan tiket Coldplay (Foto: KH Ent)

Kriminal

Buntut Dugaan Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Universitas Trisakti Berikan Surat Peringatan ke Ghisca Debora Aritonang

Rabu 22 Nov 2023, 15:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kampus Universitas Trisakti telah mengeluarkan surat peringatakan kepada mahasiswi yang bernama Ghisca Debora Aritonang usai tersandung kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Humas Universitas Trisaksi, Dewi mengatakan surat peringatan itu dimaksudkan agar pihak keluarga segera datang untuk mengklarifikasi perihal penipuan yang dilakukan Ghisca.

"Jadi Trisakti mengikuti prosedur, aturan yang sudah dibuatkan untuk panggilan pertama ke orang tuanya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Surat panggilan pertama telah dilayangkan pihak kampus.

Jika pada panggilan ketiga tidak juga hadir, maka pihak kampus tegas melakukan Drop Out (DO).

"Kalau memang 3 kali tidak hadir baru keluar itu surat DO. Tapi sedang dalam proses di dalam komisi disiplinnya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaku dugaan penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang meraup keuuntungan Rp250 ribu per tiket.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan motif Debora yakni melakukan penipuan ingin mencari keuntungan.

"Motif untuk mencari keuntungan dan menurut GDA satu tiket itu Rp250 ribu (keuntungan)," katanya kepada wartawan, Senin (21/11/2023).

Dalam kasus ini Ghisca telah menjadi reseller sejak Mei 2023.

Ia mendapat sebanyak 39 tiket dan sudah diserahkan kepada pembeli.

Dari situ lah niat jahat timbul, Ghisca mengajak teman-temannya untuk menjadi reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen.

Ghisca berhasil melakukan penjualan sebanyak 2.000 tiket dalam konser Coldplay di Senayan kemarin.

"Yang bersangkutan berjanji kenal dengan perantara atau promotor, padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara," kata Susatyo.

Dalam kasus ini Ghisca ditangkap berdasarkan enam laporan yang masuk ke Polres Jakarta Pusat dengan total kerugian Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket.

Ia disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Pandi)

Tags:
penipuanUniversitas TrisaktiPenipuan Tiket ColdplayGhisca Debora Aritonang

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor