Massa buruh saling dorong dan lempari apar keamanan di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta. (Foto/Poskota.co.id/Deny)

Jakarta

Pemprov DKI Gelar Sidang Pengupah Hari Ini, Tentukan Nilai UMP 2024

Jumat 17 Nov 2023, 11:45 WIB

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pada hari ini, Jumat, (17/ 11/ 2023).

Adapun rapat akan dihadiri unsur-unsur terkait, seperti pakar independen, universitas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), unsur serikat buruh, unsur pengusaha dari Apindo dan Kadin, serta unsur pemerintah.

"Direncanakan Jumat akan dilakukan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan UMP Tahun 2024. Yang hadir lengkap dari Pemprov DKI Jakarta, tim pakar dari akademisi, BPS, serikat pekerja, Apindo dan Kadin wakil dari pengusaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Hari Nugroho, Jumat.

 

Hari mengungkapkan, dalam rapat tersebut nantinya juga akan membahas yang berkaitan dengan penetapan UMP, diantaranya inflasi, dan Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) DKI Jakarta, serta indeks tertentu (Alpha) dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.

Hari menegaskan, terkait tuntutan buruh yang menginginkan UMP 2024 naik sebanyak 15% akan menjadi masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang yang yang akan digelar hari ini.

"Terkait tuntutan pekerja atau buruh UMP dinaikkan 15%, merupakan masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang (hari ini)," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sekaligus anggota Dewan Pengupahan Nurjaman mengatakan, dari sisi pengusaha akan mengikuti regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Adapun dalam PP tersebut rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

Sebagai catatan indeks tertentu/α antara 0,10-0,30. Dengan perhitungan tersebut, UMP DKI Jakarta diperkirakan hanya naik antara 2,5% sampai 3,5%.

Tags:
ump 2024pemprov dki

Reporter

Administrator

Editor