JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan siap apabila buruh menggugat soal penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 dengan besaran Rp5.067.381.
Kenaikan UMP tahun ini naik 3,6% atau sebesar Rp165.583 yang sebelumnya diangks Rp4.901.798.
Adapun penetapan besaran UMP DKI 2024 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi rupiah nya dari Rp 4,9 menjadi Rp 5.067.381," kata Pj Heru, dikutip Rabu (22/11).
Pj Heru mengatakan, pihaknya mengaku siap dengan wacana buruh yang akan menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Kepgub UMP DKI yang tidak sesuai tuntutannya di angka 15 persen.
Sebab kata dia, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara yang tak srek dengan kebijakan pemerintah.
"Ya ga papa, namanya hak-hak warga negara, kepgub mana yang baru saya terbitkan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yusup Suprapto selalu perwakilan buruh menyebut pihaknya membuka opsi untuk menggugat penetapan UMP DKI 2024 ke pengadilan jika nilainya tak sesuai harapan mereka.
Dalam tuntutannya, buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen atau menyentuh Rp 5,6 juta.
"Kita akan lihat angkanya berapa yang beliau (Heru) tetapkan. Selain kita juga menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari proses politik dan juga demokrasi di negeri ini, kita juga bisa menempuh jalur hukum," kata Yusup di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).