JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 26 Oktober 2023.
"Selanjutnya pada hari ini penyidik dengan berkoordinasi dengan kejaksaan kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di kejaksaan Indramayu," katanya kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Tersangka Panji Gumilang hari ini terbang ke Indramayu dari Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat.
Barang bukti juga telah diserahkan ke pihak Kejaksaan hingga dilakukan penyitaan.
"Barang bukti yang diserahkan meliputi video, kemudian alat alat yang digunakan, kemudian alat alat yang digunakan saat menyampaikan berita dan lain sebagainya, termasuk laptop, CCTV yang ada di, dimiliki oleh, yang digunakan saat kejadian, itu kita sita semua," jelasnya.
Djuhandhani mengungkap jika tersangka Panji Gumilang diserahkan ke Kejaksaan Indramayu berdasarkan locus delicti atau tempat kejadian perkara.
Namun demikian ia menegaskan tak menutup kemungkinan persidangan Panji Gumilang bisa dilakukan secara fleksibel.
Itu bisa dilakukan setelah ada beberapa pertimbangan.
"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah kemungkinan sidangnya akan dipindah entah itu berdasarkan kesepakatan antara Kejaksaan, Pengadilan, kepolisian termasuk pemerintah daerah di Indramayu apakah itu memungkinkan dilaksanakan perisdangan di Indramayu atau di mana," jelas Djuhandhani.
"Adapun kita juga menyampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan juga ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," tambahnya.
Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan Pasal 14 Ayat (1) Subsider Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo.
Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekedar informasi, dalam kasus dugaan TPPU Panji Gumilang sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Artinya, diyakini ada pelanggaran pidana yang terjadi. (Pandi)