Lakukan Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Ditangkap Polisi

Rabu 09 Okt 2024, 20:53 WIB
Capture video ketika Ratu Entok tengah melakukan penistaan agama terhadap Yesus.

Capture video ketika Ratu Entok tengah melakukan penistaan agama terhadap Yesus.

POSKOTA.CO.ID - Selebgram Ratu Entok atau Ratu Talisa ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi memaparkan, tersangka awalnya dijemput dari kediamannya di Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada Selasa 8 Oktober 2024.

"Hasil gelar perkara, RT ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda demi kepentingan penyidikan," tegas Kabid Humas kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Kabid Humas mengungkapkan, Ratu Entok viral di media sosial karena menyuruh Yesus untuk memotong rambut. Dia menyampaikan hal itu saat live di media sosial TikTok-nya dan menjadi viral.

"Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," beber Hadi.

Viral kasus tersebut ketika Ratu Entok  melakukan siaran langsung tersebut.  Ketika itu Ratu Entok menyuruh Yesus potong rambut, sambil menunjukkan foto Yesus di handphone yang dipegangnya.

"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah...," kata Ratu Entok dalam postingannya tersebut. 

Berita Terkait
News Update