Berkas Perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Sudah P-19 dan Diserahkan ke JPU

Kamis 21 Sep 2023, 11:29 WIB
2 orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan TPPU tersangka Panji Gumilang. (Ist)

2 orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan TPPU tersangka Panji Gumilang. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Panji Gumilang, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan berkas Panji Gumilang sudah dua kali dilakukan Bareskrim setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan Tim Jaksa Peneliti.

"Pengiriman berkas pada hari Rabu ke JPU setelah semuanya sudah melengkapi (P-19)," ujar Brigjen Ahmad kepada wartawan saat dikonfimasi, Kamis (21/9/2023).

Perwira tinggi (Pati) jebolan Taruna Akpol 1991 ini mengungkapkan memastikan kasus dugaan penodaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut.

Sebab, lanjut Ramadan upaya perdamaian berupa restorative justice tak berlaku dalam perkara tersebut.

"Dalam kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," tandasnya. (Angga)

Berita Terkait

News Update