Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Kepada Waketum MUI Anwar Abbas

Rabu 30 Agu 2023, 18:09 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (ist)

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Hal tersebut disampaikan langsung Anwar Abbas usai sidang mediasi terkait gugatan Rp 1 triliiun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/203).

"Dan, syukur Alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya. Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya," ujarnya kepada awak media, Rabu.

Anwar tak merinci alasan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut mencabut gugatannya. Namun ia berujar jika Panji Gumilang menganggap jika silarutahmi penting untuk dipertahankan.

"Karena beliau menganggap silahturahim itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting daripada memutus," paparnya.

Sekadar informasi, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023). Dalam tuntutannya, pihak penggugat menuntut Anwar Abbas dan MUI dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp1 triliun.

Adapun perkara keduanya akan masuki babak akhir pada Rabu (23/8/2023). Jika Panji Gumilang tidak juga hadir pada tahap mediasi, perkara tersebut dipastikan masuk ke tahap persidangan. (Pandi)

Berita Terkait
News Update