Tega! Kakak Kandung di Bekasi Tusuk Adik hingga Tewas, saat Akan Salat Dhuha, Ini Detik-detiknya

Rabu 25 Okt 2023, 18:42 WIB
Teks Foto : Konperensi pers penangkapan Firmansyah di Polsek Cikarang Utara. (Ihsan)

Teks Foto : Konperensi pers penangkapan Firmansyah di Polsek Cikarang Utara. (Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Aksi keji dan tega dilakukan Firmansyah (36) pria di Bekasi ini tikam adiknya sendiri menggunakan pisau hingga tewas.

Alasan pelaku melakukannya karena kesal direndahkan terkait pekerjaan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kemudian menuturkan detik-detik terjadinya aksi pembunuhan tersebut.

Namun ia katakan, tersangka melakukannya dengan cara spontanitas.

"Gak ada perencanaan, hanya spontanitas," kata Kombes Twedi, Rabu (25/10/2023).

Peristiwa ini terjadi dirumah korban yang berlokasi di Kampung Pilar, Kecamatan Cikarang Utara, pada Kamis (19/10/2023) pukul 06.30 WIB.

Hasil interogasi, pelaku pada malamnya sempat meminta maaf kepada saksi, yakni kedua orang tuanya.

Dari keterangan saksi, kakak dan adik tersebut tidak memperlihatkan adanya dendam. 

"Ya masih ada komunikasinya yang baik," ucapnya.

Pada pagi harinya, pelaku bermula sedang memakan buah-buahan. 

Kemudian, pelaku menutup pintu dapur yang dekat dengan area kamar mandi, diduga agar tidak ada orang lain datang saat pelaku melakukan penganiayaan.

"Pada saat kejadian terkahir, pelaku sedang makan buah-buahan sambil mengupas buahnya pakai pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Jadi spontanitas, dia sebelum melakukan penganiayaan dia menutup pintu dapur kemudian melakukan tindak pidana," terang Kapolres.

Kemudian datanglah korban hendak akan mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat Dhuha.

"Ya korban mau melaksanakan salat Dhuha," sambung Twedi.

Kemudian pelaku langsung menikam sekujur bagian tubuh korban dengan pisau hingga tewas bersimbah darah.

Karena ketakutan, pelaku kemudian mencoba kabur, beruntung Firmansyah dapat dibekuk warga ketika kejadian itu berlangsung.

"Pelaku diamankan oleh warga kemudian melaporkan kepada pos patroli dari polsek cikarang utara untuk diproses," ungkapnya.

Pengakuannya tersangka saat diinterogasi penyidik, pelaku kesal karena ia kerap direndahkan perihal aktivitas kesehariannya yang hanya buruh serabutan.

"Kalau dari keterangan yang diambil, penyidik kepada pelaku bahwa 'kamu sudah dewasa sudah besar tidak ada kerjaan, kerjaan mu hanya makan tidur makan tidur saja," tutur Twedi.

Sementara dari hasil autopsi, ditemukan sebanyak 10 tusukan, diantaranya bagian dada, ketiak, bahu, pinggang, pinggul dan kaki.

Twedi menjelaskan, pelaku pernah berkeluarga namun sekarang sudah pisah, sementara adiknya belum berkeluarga.

"Terhadap tersangka dijerat dengan ancaman hukuman Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update