JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Ketua KPK Periode tahun 2015-2019 Saut Situmorang tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Selasa (16/10/2023).
Menggunakan topi jerami, Saut bak bajak laut 'Monkey d Luffy', serasi dengan baju hitam bertuliskan 'Reformasi Dikorupsi' dibalut kemeja panjang berwarna biru.
Kepada wartawan, ia menanggapi jika kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah tertuang dalam aturan Undang-Undang KPK.
"Oh itu kan sudah pasti, UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36 dipasal 65 nya di pidana 5 tahun. Itu dulu," katanya kepada wartawan.
Pasal 36 UU KPK berisi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Diketahui, ketua KPK Firli Bahuri pernah bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Potret keduanya kemudian menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Saat ditanya perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Saut mengaku tak tahu.
Namun ia menyindir jika pimpinan KPK lain mengetahui kasus dugaan pemerasan itu.
"Itu yang kamu bagusnya nanya ke sana (KPK) bukan nanya ke aku," kata Saut menanggapi penegasan wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (17/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan enam orang saksi yang diperiksa hari ini diantaranyabriga orang saksi dari pejabat eselon 1 di Lingkungan Kementerian RI.
Salah satu saksi yang diperiksa hari ini yakni eks Wakil Ketua KPK RI Periode tahun 2015-2019 Saut Situmorang.
"3 orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI. 2 orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI. 1 orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," paparnya.
Sebelumnya, sebanyak sembilan orang saksi hadir menjalani pemeriksaan dari 11 orang saksi yang dipanggil pada Senin (16/10/2023).
"Hadir sebanyak 9 orang saksi. Terhadap 2 orang saksi yang tidak hadir pada hari, telah dibuatkan surat panggilan ke 2 kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, tanggal, 9 Oktober 2023," paparnya.
Namun demikian, belum diketahui pasti kapan terlapor dalam hal ini pimpinan KPK diperiksa.
Hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK dilakukan jika kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu sudah terang.
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita lihat," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).
Ditegaskan Karyoto, pemeriksaan akan terhadap pimpinan KPK itu berkaitan adanya dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Ya kaitannya dong, terkait atau tidak," ucap Karyoto.
Namun demikian, belum diketahui pasti kapan pimpinan KPK itu akan diperiksa.
"Itu penyidik, nanti aku tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal jadwal, aku nggak tahu secara detail," paparnya.
Lebih jauh, Karyoto enggan berspekulasi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Hanya saja ia memastikan kasus dugaan pemerasan ini masih dalam tahap penyidikan.
"Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maja sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksi nya, gitu. karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar," katanya.
"Kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum oknum tertentu, ya bisa saja berhenti," tambah Karyoto.
Tambah Karyoto, ia tak mau berandai-andai menangani perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu.
"Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti yang lain," tukasnya. (Pandi)