ADVERTISEMENT

MK Putuskan Menolak Permohonan Batas Usia Minimal Capres-cawapres Menjadi 35 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 12:34 WIB

Share
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI. (rizal)
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji formil yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Adapun, gugatan tersebut berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Senin (16/10/2023).

Dengan demikian gugatan yang diajukan  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 ditolak. Dimana dalam petitumnya, para pemohon meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Menurut  MK  gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dimana  MK meenilai  keinginan DPR maupun Presiden yang mengharapkan penyesuaian tolok ukur batasan usia capres-cawapres berdasarkan dinamika usia produktif merupakan ranah DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskan hal tersebut dalam pembentukan undang-undang.

"Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah, batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan.

Meski telah ditolak, rupanya terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) di antara hakim konstitusi. Di mana, dua dari sembilan, yakni Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Guntur Hamzah, berpendapat lain dari putusan MK untuk menolak permohonan tersebut. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT