ADVERTISEMENT

Tunggu Hasil MK, KPU Masih Bisa Revisi PKPU Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres

Jumat, 13 Oktober 2023 18:13 WIB

Share
Teks Foto: Kantor KPU. (ist)
Teks Foto: Kantor KPU. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses gugatan uji materi soal batas minimal usia Capres-Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Apabila ada perubahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

PKPU yang dimaksud adalah tentang Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024. "Memungkinkan (revisi PKPU), memungkinkan (meskipun mepet)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat, (13/10/2023).

Saat ini, kata Hasyim, KPU masih merujuk pada batasan minimal usia capres dan cawapres 40 tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan KPU tentang Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden juga mengikuti ketentuan UU Pemilu tersebut.

"UU pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden-cawapres adalah genap 40 tahun ya. Ketentuan masih itu dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan presiden-cawapres juga ketentuan masih 40 tahun sebagaimana yang dituangkan leh UU," jelas Hasyim.

Jika nanti MK memutuskan berbeda dari ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun, kata Hasyim, maka KPU akan menyesuaikan dengan putusan MK tersebut. Pasalnya, KPU merupakan pelaksana UU dan putusan MK bersifat final serta mengikat.

"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut, tapi yang jelas PKPU itu dinyatakan sah apabila sudah di tandatangani pihak yang punya wewenang, dan kami di KPU," tandas dia.

Lebih lanjut, Hasyim mengakui sudah menandatangani PKPU tentang Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Senin (9/10/2023) lalu. Saat ini, kata dia, PKPU-nya masih menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau pengundangan itu bukan menjadikan sebuah peraturan itu sah atau tidak sah, pengundangan itu menurut UU nomor 12 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan itu berkaitan dengan sejak kapan perundangan-undangan itu berlaku," tutur dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materi terkait ketentuan batas minimal usia pasangan capres-cawapres di pilpres pada Senin mendatang, 16 Oktober 2023. Putusan uji materi soal usia capres dan cawapres akan digelar di Lantai 2 gedung MK, mulai Pukul 10.00 WIB.

Dalam laman resmi MK, disebutkan 7 permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres akan dibacakan hakim MK. Ketujuhnya adalah pertama, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, lalu ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT