Kondisi Pasar Kutabumi rusak setelah aksi penjarahan. (Foto/Veronica)

Tangerang

Kepala Pasar Kutabumi Akui Minta Bantuan Ormas: Saya Punya Kewenangan

Senin 16 Okt 2023, 10:25 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang di jarah oleh ratusan preman dan Ormas pada Minggu (24/9/2023) lalu.

Dimana, Kepala Pasar Kutabumi Perumda (NKR), Hapid Fauzi diketahui sebagai penanggungjawab atas kasus tersebut. Pasalnya, surat permohonan bantuan Ormas tersebut sudah ditandatangani oleh dirinya.

Hapid mengatakan, dirinya memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat permintaan bantuan kepada Ormas dengan didasari surat edaran Direksi Perumda-NKR yang memberi batas waktu pengosongan Pasar Kutabumi.

“Kalau secara Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) mah saya ada Tupoksi untuk menerbitkan surat itu. Saya punya kewenangan untuk menerbitkan surat itu," katanya, Senin (16/10/2023).

Ia menjelaskan, surat permohonan bantuan Ormas yang ditandatanganinya tersebut disebarkan oleh Tony Wismantoro selaku konsultan pihak ketiga mitra dari Perumda-NKR. 

“Kalau itu Pak Tony, Pak Tony yang menyebarkan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti mengatakan, bila diduga surat permohonan bantuan kepada Ormas tersebut menjadi pemicu insiden penjarahan. 

Menurutnya, keluarnya surat tersebut mungkin karena kepala Pasar Kutabumi diduga mendapat tekanan dari pihak lain.

"Hapid Fauzi saat ini sudah diperikasa polisi. Secara hukum kami (Perumda-NKR) memberikan pendampingan hukum. Namun secara internal belum diberikan sanksi, karena ada SOP (Standar Operasional Prosedur),".

Namun, Finny mengaku, apapun bentuk surat yang keluar itu harus ditandatangani oleh seorang Dirut. Kemudian menggunakan kop surat Perumda-NKR beralamat Jalan Nyi Mas Melati. 

"Terkait dengan surat yang beredar itu, bahwa saya menegaskan bila surat itu tidak dibuat, dibikin dan direncanakan apapun itu oleh Perumda NKR. Sekali lagi, bukan dari kami," pungkasnya. 

Diketahui,  pihak Polresta Tangerang sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penjarahan ini. Dimana, berkas ketiga tersangka tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tags:
penjarahanpasar kutabumi

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor