BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Semakin hari, semakin banyak saja modus untuk melakukan aksi pencabulan, hal ini pun tidak terhindarkan di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Ada dua orang tersangka dari pengurus salah satu Ponpes di wilayah Kecamatan Tanah Sareal tersebut yang diringkus Polisi lantaran melakukan aksi bejad terhadap muridnya yang masih dibawah umur.
Pelaku pertama, MM, dengan modus memperbaiki suara korban, pelaku tersebut melakukan aksi bejad terhadap santriwatinya dengan cara menyentuh area payudara korban.
"Dugaan tindak pidana pencabulannya dengan modus memperbaiki suara. Pada saat pelaku mengurut tenggorokan, (urutan) sampai menyentuh area payudara," kata Kasat reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, Jum'at (13/10/2023).
Setelah itu, kata Rizka, korban pun memberontak dan menangis hingga keluar dari ruangan. "Dan pada saat itulah bertemu dengan beberapa orang saksi yang semuanya sudah kita persiksa," ujar Rizka.
Sedangkan pelaku kedua, berinisial MM, melakukan aksi bejad kepada korbannya dengan cara memeluk korban dari belakang. Tak hanya sampai disitu, pelaku pun berusaha mencium kening dan pipi dari muridnya tersebut.
"Pada saat dia mau menciun bibir, korban memberontak, menangis dan menceritakan," ujar Rizka.
Alasan yang diberikan pelaku terhadap korban dalam aksi pencabulan tersebut adalah bentuk kasih sayang dan perlakuan yang spesial dari pengurus pondok terhadap penghuni ponpes.
"Dan bentuk ekspresi itu apabila diceritakan kepada kawannya, maka ilmu-ilmu yang dipelajari akan hilang atau terhapus. Itulah upaya meyakinkan dari para pelaku kepada korban," terang Rizka.
Lebih lanjut, Rizka menyebut, terhitung sejak bulan Januari 2023 lalu, sudah ada 3 orang yang melaporkan aksi bejadnya kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata dari satu orang korban, muncul dua korban lainnya. Dan berdasarkan hasil penyelidikan kejadian terjadi (sejak) kurun waktu tahun 2019," paparnya.
Sedikitnya, sudah ada 15 saksi yang telah diperiksa polisi. Untuk memperkuat bukti, petugas pun telah mengantongi beberapa petunjuk lain, salah satunya rekaman CCTV.
"Rekaman CCTV juga sudah kita dapatkan yang mengarah terhadap dugaan terjadinya kegiatan pencabulan terhadap anak di bawah umur," urai Rizka.
Terhadap dua pelaku, pihak kepolisian mempersangkakan dengan pasal 76E UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Dan ini adalah suatu bentuk komitmen kami dari Polresta Bogor Kota, dimana tidak mentolerir sekecil apapun terkait dugaan terhadinya pencabulan atau pun yang mengakibatkan anak sebagai korban," pungkasnya. (Panca Aji)