JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo naik ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status penyelidikan itu ke penyidikan itu setelah dilakukan gelar perkara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi berupa hadiah.
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan Hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," katanya di Polda Metro Jaya saat konferensi pers," Sabtu (7/10/2023).
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP," tambah Ade Safri.
Sejauh ini sudah enam orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian tersebut.
"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," imbuh Ade Safri.
Diperiksa 3 Kali
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait laporannya terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan pemerasan.
"Hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Sejauh ini sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan. Saksi diantaranya yakni Syahrul Yasin Limpo sendiri, kemudian sang sopir, hingga pengawal Mentan.
"Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kami minta keterangan maupun klarifkasinya salah satunya mentan. 5 orang lainnya driver maupun ADC beliau," ungkapnya.
Namun demikian, saat dipertegas siapa pimpinan KPK yang dilaporkan terkait dugaan pemerasan itu, Ade Safri enggan menjawab. Ia memilih bungkam dan menyebut kasus ini dalam penyelidikan mendalam.
"Sekali lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," paparnya.(pandi)