Syahrul Yasin Limpo Tak Langsung Ditahan, Todung Mulya Lubis Sebut KPK Lakukan Obstruction of Justice

Minggu 08 Okt 2023, 09:33 WIB
Todung Mulya Lubis - KPK (foto: olah google)

Todung Mulya Lubis - KPK (foto: olah google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Advokat senior Prof Todung Mulya Lubis menilai adanya penghalang-halangan penyidikan perkara tindak korupsi atau obstruction of justice terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu, Kata Todung, tersirat dengan tidak langsung dilakukannya penahanan terhadap Sayhrul Yasin Limpo pada saat kembali ke Indonesia pada Rabu (4/10/2023). 

Sebagaiamana diketahui, Syahrul Yasin Limpo yang juga merupakan politisi Nasdem tersebut sempat dinyatakan hilang saat publik ramai mengetahui statusnya sebagai tersangka. 

Namun alih-alih dipanggil KPK, Syahrul Yasin Limpo justru mamilah melakuka pertemuan dengan pimpinan Partai Nasdem, Surya Paloh dan dilanjutkan dengan mendatangi Mapolda Metri Jaya. 

"Sehinngga apakah salah saya kalau mengatakan dalam tubuh KPK ada semacam obstruction of justice? Ya kan sebelumnya sudah ada surat yang diedarkan dan Menkopolhukam Mahfud MD sendiri ada mengatakan bahwa Menteri Pertanian sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Todung dalam tayangan Rosi dikutip pada channel Youtube, Minggu (8/10/2023).

Ditambahkan Todung, dengan adanya sejumlah alat bukti dan penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh KPK pada 26 September 2023, lembaga Antirasuah tersebut harusnya dengan tegas menahan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu saat turun dari pesawat setibanya di tanah air.

"Menurut saya itu yang mesti dilakukan kalau kita betul-betul fight off corupsi," tegasnya. Bahkan Ia pun menyinggung bahwa KPK setengah hati dan tidak bersungguh-sungguh dalam memerangi korupsi.

Melihat permasalahan itu, Todung pun meminta agar Presiden Jokowi memberikan perhatian sungguh-sungguh karena hal ini dapat menjadi taruhan terhadap kredibilitas KPK. 

Berita Terkait

News Update