JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) memasukan nama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai tersandung kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Oleh karena itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya kooperatif menjalani proses hukum yang sedang dijalaninya.
"KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini," kata Ali dalam keterangannya, Jumat, (6/10/2023).
Sikap kooperatif ini, sambung Ali, bisa ditunjukkan dengan memenuhi panggilan yang dijadwalkan penyidik.
Adapun dalam kasus korupsi di Kementan ini ada sembilan orang yang dicegah termasuk Syahrul. Ali tak memerinci siapa mereka namun informasi yang beredar adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.
Selanjutnya, ada juga Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha; Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi. Kemudian istri Syahrul Ayun Sri Harahap yang berprofesi sebagai dokter juga turut dicegah.
Informasi juga menyebut anak Syahrul Yasin Limpo, yaitu Chunda Thita yang merupakan anggota DPR RI turut dicegah ke luar negeri. Cucu Syahrul, A. Tenri Bilang Radisyah Melati juga dilarang berpergian dari Indonesia.
"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ke penyidikan. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum dirinci siapa saja.
Namun, informasi beredar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta terseret dalam kasus ini.
Dalam mengusut kasus ini, komisi antirasuah sudah melakukan penggeledahan. Di rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo penyidik menemukan uang senilai Rp30 miliar yang terdiri pecahan rupiah dan mata uang asing serta senjata api.