JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe 2023 masih terus bergulir. Polda Metro Jaya menetapkam satu orang sebagai tersangka.
Direktur Resrse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penetapan satu orang tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara pada hari ini telah di tetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Penyidikan masih terus berjalan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Adapun satu orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial ASD alias S.
Hengki menuturkan sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi terdiri dari delapam korban, tiga terlapor, empat saksi ahli, dan belasan saksi-saksi lain.
"Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain antara lain Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK)," ungkapnya.
Kronologi Pelecehan
Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan pelecehan yang dialami finalis Miss Universe 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kejadian dugaan pelecehan itu terjadi saat finalis tengah menjalani masa karantina selama dua minggu di hotel pada 1 Agustus 2023.
"Kemudian tiba-tiba dilakukan body checking yang sebenarnya itu tidak ada dalam rundown. Tempat nya juga sedikit terbuka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Hengki menuturkan, saat itu korban merasa dipaksa melepaskan pakaian. Saat kejadian ada sebanyak 3 orang laki-laki dan juga perempuan.
"Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapsitas. yang menurut keterangan pelapor di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita sekitar beberapa saksi yang lain," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa sudah dipermalukan. Korban yang merasa martabatnya direndahkan melapor polisi.
"Dimana konstruksi pasalnya pelecehan seksual fisik maupun non fisik serta merekam gambar tanpa hak. Sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual," tutur Hengki.(pandi)