BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Polres Metro Bekasi pastikan pria berinisial DSN (26) kini berstatus tersangka. Tak hanya itu saja, bahkan tayah tiri dalam kasus pelecehan seksual di Tambun Bekasi itu saat ini sudah berada di Jeruji Besi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo Saputro membenarkan bahwa DSN kini telah ditangkap.
"Sekarang tersangka, orangnya di dalam di tahan (tahanan Polres)," kata Kompol Widodo Saputro, Sabtu (14/10/2023).
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh DSN terhadap anak tirinya yaitu N (7), pihaknya sudah memeriksa sebanyak lima orang saksi.
"Terdapat lima orang saksi diperiksa sejauh ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya, DSN dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.
Adapun hukuman yang akan diterima oleh pelaku ialah kurungan selama 15 tahun penjara. Diberitakan, kasus pencabulan ini terjadi pada 23 September 2023 lalu, sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu, ibu korban yaitu Nuraini sedang mencuci baju pada dini hari curiga dengan aktivitas suaminya yaitu DSN. Karena penasaran, lalu Nuraini pun masuk ke dalam kamar.
Nahas, Nuraini melihat suaminya itu setengah telanjang dan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap N (7) yang sedang tidur.
"Pas sampai kamar nyamperin, astaghfirullah, saya lemas dan jatuh, saya teriak ayah ngapain, itu kelamin kamu kelihatan, dia nyamperin saya dari yang tadinya posisi lagi tidur celananya setengah terbuka gitu," ungkapnya.
Peristiwa ini rupanya sudah dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2023 lalu, dengan nomor register LP/B2769/X/POLDA METRO JAYA. (Ihsan Fahmi).