Febri Diansyah (Foto: IG/febridiansyah.id)

Kriminal

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Blak-blakan Pernah ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Mentan

Selasa 03 Okt 2023, 13:03 WIB

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui pernah menjadi kuasa hukum dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat KPK mulai proses penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Secara blak-blakan, Febri dan Aritonang yang juga eks pegawai KPK diminta untuk mendampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo pada saat KPK melaksanakan proses penyelidikan di Kementan.

Febri mengakui, setelah mendapat surat kuasa, ia diminta melakukan pemetaan kerawanan korupsi di kementerian tersebut dan pendapat hukum yang salah satunya memenuhi panggilan penyelidik.

"Kami selalu merekomendasikan kepada klien kami, kepada Pak Menteri Syahrul pada saat penyelidikan kemarin untuk bersikap kooperatif," kata Febri dalam keterangannya, Selasa, (3/10/2023).

"Dan beliau setuju dengan itu dan menghadiri pemeriksaan untuk klarifikasi," sambungnya.

Diketahui, Syahrul pernah mendatangi Kantor KPK pada Senin, 19 Juni. Dia saat itu dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi yang berjalan.

Tak hanya itu, Febri juga minta para pihak yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut untuk menyampaikan apa adanya. "Jadi kami tidak mungkin dan tidak akan mengubah arahan-arahan apalagi mengubah keterangan. Itu prinsip yang kami pegang," tegasnya.

Selain itu, Febri dan Rasamala sempat mengeluarkan rekomendasi pencegahan korupsi di Kementan dari hasil pemetaan yang dilakukan. Berikut isi lengkapnya:

1. Penguatan pengawas internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian;

2. Penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian;

3. Pembentukan penerapan dan pengawasan standar oprasional prosedur (SOP) terhadap tata kelola keuangan Kementerian Pertanian;

4. Pembentukan penerapan dan pengawasan standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan dan program Kementerian Pertanian;

5. Penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) di Kementerian Pertanian dengan mengadopsi ISO 37001 sistem manajemen antisuap;

6. Melakukan pemetaan risiko terhadap regulasi-regulasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang berpotensi bermasalah dan disharmonisasi

7. Melanjutkan perbaikan dan menindaklanjuti hasil temuan audit BPK dan BPKP serta menindaklanjuti pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian;

8. Memperkuat koordinasi pencegahan korupsi dengan instansi pemerintah seperti Ombudsman RI, BPK RI, BPKP, dan KPK RI;

9. Melibatkan masyarakat sipil yang terkait dengan isu pencegahan korupsi, perkebunan, pertanian, dan isu lainnya yang relevan untuk meningkatkan efektivitas penerapan good governance di Kementerian Pertanian. (Wanto)

Tags:
Eks JubirKPKFebri DiansyahBlak-blakankuasa hukummentan

Reporter

Administrator

Editor