BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Salah satu Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) turut merespon, insiden bentrokan yang terjadi beberapa waktu lalu, hingga menewaskan seorang pria bernama Abdullah (30) di Bekasi.
Ketua Mandat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Purgatorio Siahaan mengungkapkan, pihaknya masih memantau proses hukum akibat satu anggotanya tewas dalam peristiwa tersebut.
"Sangat pihatin, dan akan memantau proses ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan hukum," kata Purgatorio Siahaan, Senin (25/9/2023).
Bersama sejumlah anggota PP, dirinya telah mendatangi kediaman almarhum Abdullah di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Meninggalnya Abdullah, meninggalkan seorang istri dan dua anak perempuannya yang masih kecil.
"Kami tidak sedarah tapi lebih daripada saudara moto ini yang melekat di hati setiap Anggota Pemuda Pancasila sehingga sakit yang dirasakan oleh anggota Pemuda Pancasila berarti menyakiti seluruh Ormas Pemuda Pancasila Se-Indonesia," ungkapnya.
Dirinya berharap tidak ada kejadian terulang, namun penegakan hukum harus dilakukan seadil-adilnya.
"Kami apresiasi dari Polres Metro Bekasi Kota, dengan cepat sehingga telah ada yang di tetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini," jelasnya.
Abdullah Pamit ke Kelurahan *
Siti (25) istri Almarhum Abdullah, mengatakan bila pada Rabu (20/9) lalu, suaminya hanya pamit untuk ke kelurahan untuk bertemu temannya.
Namun, pada pukul 20.00 WIB, dirinya menerima informasi WhatsApp grup bila ada seorang anggota ormas tewas dalam bentrokan.
Setelah melihat dan memastikan, korban tak lain ialah suaminya Abdullah, tewas dikeroyok oleh anggota ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) di Dukuh Zamrud, Mustikajaya Bekasi.
"Bilang mau ke kelurahan Kebalen, ada temennya, bukan perihal kesana (bentrokan), bukan," kata Siti kepada Poskota.co.id dirumahnya, Jum'at (22/9/2023).
"Saya lihat grup (Pemuda Pancasila), ada kiriman foto nah itu saya kenalin, kok ini baju seperti suami saya yang dia pakai, tapi ada yang bilang dari PP Kota, dan dikirim lagi percayalah fotonya pas banget dia (suami saya)," sambung Siti.
3 Ormas GIBAS Tersangka
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, tiga orang anggota Gibas ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada tiga orang ditetapkan tersangka, kalo AC nginjek, kalo NA itu dia pukul pake bambu, nginjek juga, kalo FR mukul nendang nginjek sama pukul pakai batu," kata Kompol Erna.
Terhadap tersangka, kepolisian memberikan pasal 170 KUHPidana. "Ancaman mengakibatkan luka, mengakibatkan mati, mengakibatkan rusak, ancaman maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).