Terbukti Terlibat Pengeroyokan Saat Bentrokan di Bekasi, Tiga Anggota Ormas Ditetapkan Tersangka

Sabtu 23 Sep 2023, 09:50 WIB
Puluhan anggota ormas ditangkap kepolisian saat bentrokan di Bekasi. (Ihsan Fahmi).

Puluhan anggota ormas ditangkap kepolisian saat bentrokan di Bekasi. (Ihsan Fahmi).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Polisi tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antar organisasi masyarakat (ormas) di Bekasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan hal tersebut.

"Ada tiga orang tersangka yang kami amankan, mereka diantaranya NA, AC, dan FR," kata Kompol Erna Ruswing Andari, Jum'at (22/9/2023) 

Ketiga tersangka merupakan orang dewasa. Adapun mereka merupakan anggota dari ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS).

"Ketiganya sudah dewasa, dan anggota GIBAS, mereka di tangkap di Mustikajaya, Kota Bekasi," jelasnya.

Ketiganya telah dilakukan pemeriksaan intensif dan terbukti terlibat melakukan pengeroyokan hingga korban tewas.

Kepolisian kini menyangkakan pasal 170 KUHPidana.

"Ancaman mengakibatkan luka, mengakibatkan mati, mengakibatkan rusak, ancaman maksimal 12 tahun," Pungkasnya.

Diberitakan, bentrokan ini terjadi pada tiga kelompok ormas, GMBI, Pemuda Pancasila, dan GIBAS. 

Pemicunya ialah kesalah pahaman, terkait penarikan kendaraan mobil Toyota Innova di kawasan Setu Bekasi.

Peristiwa ini bermula di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi dan melebar ke Kelurahan Padurenan, Mustikajaya Kota Bekasi.

Berita Terkait
News Update