ADVERTISEMENT
Sabtu, 23 September 2023 09:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Polisi tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antar organisasi masyarakat (ormas) di Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan hal tersebut.
"Ada tiga orang tersangka yang kami amankan, mereka diantaranya NA, AC, dan FR," kata Kompol Erna Ruswing Andari, Jum'at (22/9/2023)
Ketiga tersangka merupakan orang dewasa. Adapun mereka merupakan anggota dari ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS).
"Ketiganya sudah dewasa, dan anggota GIBAS, mereka di tangkap di Mustikajaya, Kota Bekasi," jelasnya.
Ketiganya telah dilakukan pemeriksaan intensif dan terbukti terlibat melakukan pengeroyokan hingga korban tewas.
Kepolisian kini menyangkakan pasal 170 KUHPidana.
"Ancaman mengakibatkan luka, mengakibatkan mati, mengakibatkan rusak, ancaman maksimal 12 tahun," Pungkasnya.
Diberitakan, bentrokan ini terjadi pada tiga kelompok ormas, GMBI, Pemuda Pancasila, dan GIBAS.
Pemicunya ialah kesalah pahaman, terkait penarikan kendaraan mobil Toyota Innova di kawasan Setu Bekasi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT