ADVERTISEMENT

Puluhan Ormas Yang Ditangkap Akibat Bentrokan Dipulangkan, Polisi: Wajib Lapor 

Minggu, 24 September 2023 08:40 WIB

Share
Puluhan ormas di bekasi sempat diamankan polisi pasca bentrokan. (Ihsan)
Puluhan ormas di bekasi sempat diamankan polisi pasca bentrokan. (Ihsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 36 dari 39 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang tidak terbukti melakukan pengeroyokan, kini hanya mendapatkan tuntutan wajib lapor pasca bentrokan di Bekasi.

Hal ini dibenarkan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

"36 orang anggota Ormas, dikenakan wajib lapor," jelas Kompol Erna, Minggu (24/9/2023).

36 anggota ormas kemudian telah dipulangkan kerumahnya masing masing sejak Kamis (21/9/2023).

"Ya sudah dipulangkan (pulang)," ungkapnya.

 

Sebelumnya diberitakan, terdapat 39 orang anggota ormas dari Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) ditangkap, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Identitasnya yaitu NA, AC dan FR semua sudah dewasa, Gibas, semuanya gibas tiga-tiganya," jelas Erna.

Inisiden bentrokan tersebut menyebabkan satu orang tewas bernama Abdullah (30) warga Babelan, Kabupaten Bekasi dan berasal dari Ormas Pemuda Pancasila (PP).

Abdullah tewas usai terjatuh dari sepeda motor di lokasi Dukuh Zamrud Mustikajaya Bekasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT