Puluhan Ormas Yang Ditangkap Akibat Bentrokan Dipulangkan, Polisi: Wajib Lapor 

Minggu 24 Sep 2023, 08:40 WIB
Puluhan ormas di bekasi sempat diamankan polisi pasca bentrokan. (Ihsan)

Puluhan ormas di bekasi sempat diamankan polisi pasca bentrokan. (Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 36 dari 39 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang tidak terbukti melakukan pengeroyokan, kini hanya mendapatkan tuntutan wajib lapor pasca bentrokan di Bekasi.

Hal ini dibenarkan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

"36 orang anggota Ormas, dikenakan wajib lapor," jelas Kompol Erna, Minggu (24/9/2023).

36 anggota ormas kemudian telah dipulangkan kerumahnya masing masing sejak Kamis (21/9/2023).

"Ya sudah dipulangkan (pulang)," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 39 orang anggota ormas dari Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) ditangkap, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Identitasnya yaitu NA, AC dan FR semua sudah dewasa, Gibas, semuanya gibas tiga-tiganya," jelas Erna.

Inisiden bentrokan tersebut menyebabkan satu orang tewas bernama Abdullah (30) warga Babelan, Kabupaten Bekasi dan berasal dari Ormas Pemuda Pancasila (PP).

Abdullah tewas usai terjatuh dari sepeda motor di lokasi Dukuh Zamrud Mustikajaya Bekasi.

Kemudian usai terjatuh langsung dilakukan pengeroyokan oleh tersangka hingga korban tewas.

Adapun bentrokan dimulai di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi kemudian melebar ke wilayah perbatasan Kota Bekasi, Perumahan Zamrud,  Mustikajaya. Rabu (20/9/2023) lalu. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update