BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Polisi tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antar organisasi masyarakat (ormas) di Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan hal tersebut.
"Ada tiga orang tersangka yang kami amankan, mereka diantaranya NA, AC, dan FR," kata Kompol Erna Ruswing Andari, Jum'at (22/9/2023)
Ketiga tersangka merupakan orang dewasa. Adapun mereka merupakan anggota dari ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS).
"Ketiganya sudah dewasa, dan anggota GIBAS, mereka di tangkap di Mustikajaya, Kota Bekasi," jelasnya.
Ketiganya telah dilakukan pemeriksaan intensif dan terbukti terlibat melakukan pengeroyokan hingga korban tewas.
Kepolisian kini menyangkakan pasal 170 KUHPidana.
"Ancaman mengakibatkan luka, mengakibatkan mati, mengakibatkan rusak, ancaman maksimal 12 tahun," Pungkasnya.
Diberitakan, bentrokan ini terjadi pada tiga kelompok ormas, GMBI, Pemuda Pancasila, dan GIBAS.
Pemicunya ialah kesalah pahaman, terkait penarikan kendaraan mobil Toyota Innova di kawasan Setu Bekasi.
Peristiwa ini bermula di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi dan melebar ke Kelurahan Padurenan, Mustikajaya Kota Bekasi.
Teranyar, 39 anggota ormas ditangkap kepolisian dan satu anggota ormas tewas dalam bentrokan tersebut. (Ihsan Fahmi).