Dito Mahendra. (ist)

Kriminal

Dito Mahendra, Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Ditangkap Bareskrim Polri

Jumat 08 Sep 2023, 12:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah buron Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka Dito Mahendra  kasus senjata api ilegal. Selanjutnya anggota kepolisian direncanakan akan segera membawa Dito Mahendra ke Jakarta.

"Ya hari ini kita akan kembali ke Jakarta," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9/2023).

Terkait informasi lebih lanjut soal penangkapan Dito Mahendra dari anggota masih belum ada. Tapi setelah Dito Mahendra dibawa ke Jakarta akan segera langsung di periksa di Bareskrim Polri.

Dito Mahendra merupakan orang dicari aparat penegak hukum. Dito Mahendra telah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditemukan barang bukti senjata api ilegal di rumahnya.

Meskipun Dito Mahendra sudah berusaha dipanggil beberapa kali oleh penyidik Bareskrim Polri terkait senjata api ilegal, namun setidaknya dia sudah dua kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.

Setelah itu, Bareskrim Polri lalu menetapkan Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO). Bareskrim Polri juga menggandeng Densus 88 Antiteror Polri untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Selain itu terdapat senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther. (Angga)

Tags:
Dito Mahendrabareskrim polriSenjata Api Ilegal

Angga Pahlevi

Reporter

Fernando Toga

Editor