JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pria lanjut usia (lansia) tersangka kasus dugaan pemalsuan merek ditangkap Tim Direktirat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di sebauh apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (28/9/2023) malam.
Namun karena alasan kesehatan pria berusia 75 tahun ditangguhkan penahanannya oleh petugas.
Kepada media , penyidik Dittipidter Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan tersangka MB yang sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pemalsuan merek. MB digelandang dari sebuah Apartemen pada dini hari.
"Tidak kami tahan karena faktor usia lanjut dan mengidap penyakit. Bahkan setiap hari minum 9 jenis obat untuk pengencer darahnya. Kita tidak menginginkan terjadi sesuatu pada dirinya. Siapa yang bertanggungjawab," ungkap penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Meski tidak dilakukan penahanan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka Mohindar MB tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. " kita pastikan proses hukum tersangka Mohindar MB tetap jalan," tandasnya.
Kuasa hukum pelapor, Dr Benny Wulur SH mengapresiasi kinerja Bareskrim yang telah menangkap tersangka (DPO) setelah mendapat informasi dari masyarakat."Namun kami kecewa dan menyayangkan Mohindar HB tidak ditahan. Usai ditangkap beberapa jam kemudian dilepas," katanya kepada awak media di Jakarta, dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (30/9/2023) .
Karena itu ia meminta kasus ini bisa memberi pencerahan untuk Polri, agar azas keadilan bisa dijalankan dengan adanya suatu perkara dilengkapi dan diteruskan ke pengadilan, agar para pihak bisa mencari keadilan tanpa intervensi hukum dari kepolisian.
"Penyelesaian perkara Polri bisa netral, Misalnya, perkara dilengkapi dan diteruskan ke pengadilan, agar para pihak bisa mencari keadilan, karena ini harapan bagi pencari keadilan," katanya.