Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Angga)

Kriminal

Vonis Terdakwa Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Tiba 5 Menit Sebelum Sidang Dimulai

Kamis 07 Sep 2023, 11:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terdakwa penganiayaan David Ozora, Sahane Lukas pada hari ini, Kamis (7/9/2023). 

Pantauan Poskota di PN Jaksel,  Shane Lukas masuk ke ruang persidangan sekitar pukul 10.15 WIB dengan mempergunakan kemeja lengan panjang putih bersama para Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setalah menunggu sekitar lima menit, Ketua Majelis Hakim tiba dan memasuki ruang persidangan dan sidang dimulai.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  pada hari ini, akan menjalankan sidang vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) terhadap kasus penganiayan korban Cristalino David Ozora (17).

Seperti dilansir di SIPP PN, Kamis (7/9/2023), akan dilakukan sidang vonis terhadap Mario Dandy anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu direncananya dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.

"Kamis, 7 September 2023 agenda untuk putusan," tulis SIPP.

Sementara itu untuk terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga akan menghadapi sidang vonis di PN Jaksel sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kamis, 7 September 2023 jam 13.00 WIB-selesai agenda untuk putusan," tulis SIPP.

Perlu diketahui,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara oleh haki. Dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU meminta ke majelis hakim untuk menyatakan Mario terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan berencana terhadap David.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan 12 tahun penjara," ucap Jaksa sela pembacaan tuntutan di dalam ruang persidangan PN Jaksel, Kamis (10/8/2023).

Selain itu Jaksa menilai bahwa Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Serta Mario juga didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bersama seorang remaja perempuan AG (15). (Angga)
 

Tags:
vonis shane lukaspenganiayaan david ozoraPN Jakarta Selatan

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor