JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Shane Lukas yang terserat kasus penganiayaan berat divonis lima tahun penjara, majelis hakim tidak membebankan restitusi terhadap terdakwa
Dalam kasus ini Shane Lukas terbukti bersalah setelah majelis hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan terdakwa ikut bersalah tapi bukan sebagai pelaku utama.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Sementara itu, Hakim menyebutkan bahwa Shane Lukas bukan sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap korban David Ozora.
"Vonis David Ozora sama dengan tuntutan Jaksa sebelumnya. Hal ni karena Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora," ungkapnya.
Sela persidangan setelah majelis hakim memvonis terdakwa Shane Lukas mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," ujar Shane Lukas di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Pengajuan banding Shane tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh pengacara Shane.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bakal pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan bandingnya.
"Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ungkap Jaksa.
Saat mendengarkan vonisnya di persidangan, Shane tampak menundukan kepalanya saja di hadapan hakim.