Shane Lukas Divonis Hakim 5 Tahun Penjara, Aniaya David Ozora

Kamis 07 Sep 2023, 12:30 WIB
Foto; Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Poskota/Angga)

Foto; Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Poskota/Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) terbukti menganiaya David Ozora (17) hingga sempat koma di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kamis (7/9/2023).

Shane Lukas bersama Mario Dandy dan AG (15) divonis hakim karena terbukti menganiaya David Ozora hingga koma.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sudjono bacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara," ucap hakim

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David. Hal meringankan ialah Shane melerai walau terlambat namun dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas dalam sidang sebelumnnya.Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.

"Membebankan Terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," kata JPU. ***

Berita Terkait

News Update