Mahasiswa Fakultas Teknik pesan ganja lewat medsos ditangkap Polisi. (Ist)

Kriminal

Mahasiswa Beli Ganja 1 Kilogram Untuk Diedarkan di Lingkungan Kampus

Selasa 05 Sep 2023, 17:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahasiswa Teknik semester akhir berinisial RP (23) menggunakan uang tabungan untuk membeli daun ganja kering seberat 1 kikogram. Ia nekat membeli ganja untuk diedarkan kembali di lingkungan kampus.

Kepada wartawan, RP mengaku menggunakan uang tabungan yang seharusnya digunakan untuk merestorasi vespa.

"Uang pribadi. Nabung sih, jadi tabungan itu rencana buat nge cat vespa, mau restorasi vespa," ujarnya di Polsek Tambora, Selasa (5/9/2023).

RP menceritakan, awal ia menggunakan ganja lantaran dilanda stres karena tugas akhir yang menumpuk. Ia kemudian mulai mengkonsumsi ganja dengan membeli ganja dalam bentuk paket kecil di lingkungan kampus.

Singkat cerita, RP yang hobi motor tua vespa tiba-tiba saja mendapat pesan dari seseorang di media sosial. Orang tersebut yang diketahui berasal dari Medan menanyakan tentang RP yang hobi dengan motor vespa.

Lambat laun RP mendapat tawaran jika di Medan ada daun ganja kering yang bisa dibeli dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Ia pun kemudian tertarik karena harga yang murah, dan bisa untuk dijual kembali.

"Kata dia harganya Rp 6 juta per kilogram. Terus saya tanyain lagi, serius emang ada di sana? emang aman? digituin kan. Terus aman kata dia 'entar dikelabuin pake sparepart-sparepart Vespa ini'. Yaudah saya terima udah saya TF (transfer) duitnya. Duit pribadi," ungkapnya.

RP mengaku baru pertama kali membeli ganja dalam paketan besar. Ia awalnya berniat untuk menjual ganja tersebut dalam bentuk paketan kecil di lingkungan kampus.

"Pengen saya jual lagi terus saya buat make sendiri di rumah. Jadi saya beli, terus saya beli yang gede supaya bisa dijual, jadi saya juga bisa make juga, gitu doang," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa semester akhir dari Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat, ditangkap karena kedapatan memesan ganja melalui media sosial (medsos).

Mahasiswa bernama RP alias Rahmat (20) ditangkap karena kedapatan memesan daun ganja kering seberat 1,2 kilogram dari Medan menuju ke Jakarta lewat jasa pengiriman.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) siang di rumahnya kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kasus ini bermula ketika pelaku membeli ganja senilai Rp 6 juta melalui Instagram dari akun bernama Echsan. Pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023.

Pengiriman ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman. Namun upaya penyelundupan daun ganja kering dari Medan itu terendus aparat.

Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja hingga kemudian pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.

"Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat (20), penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," paparnya.

Dari pemangkapan mahasiswa semester akhir tersebut, ditemukan paket daun ganja kering seberat 1,2 kilogram. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku mengkonsumsi ganja sejak tahun 2022. Ia nekat memesan daun ganja kering melalui medsos untuk dijual kembali.

Pembelian daun ganja kering melalui Instagram ini merupakan yang pertama dilakukan pelaku. Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," ungkap Putra.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun". Tutup Putra. (Pandi)
 

Tags:
mahasiswa

Pandi Ramedhan

Reporter

Fernando Toga

Editor