JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota polisi yang diduga menganiaya tahanan narkoba hingga tewas ternyata berupaya mengulik untuk mencari bandar narkoba yang sebenarnya.
Kanit I Subdit Ranmor Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan delapan polisi yang kini ditetapkan tersangka berupaya mengali informasi bandar narkoba kepada korban.
Namun korban enggan membeberkan apa yang hendak digali oleh delapan anggota polisi tersebut.
Alhasil, penganiayaan dilakukan agar korban mau berbicara.
"Informasi memang menginterogasi supaya mendapatkan informasi untuk mengungkap bandar narkoba lagi yang lebih besar, namun rupanya korban tetep tidak memberikan informasi," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/9/2023).
Sekedar informasi, delapan anggota polisi ditetapkan tersangka usai menganiaya tahanan kasus narkoba hingga tewas.
Ke delapan anggota yang terlibat penganiayaan kepada pelaku narkoba itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP dan S.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan anggota polisi yang diperiksa bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.
Pihaknya telah menetapkan tersangka kepada tujuh anggota polisi nakal itu.
"Diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," katanya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra mengatakan pihaknya telah menerapkan Pasal kepada anggota polisi bengis yang menganiaya tahanan narkoba hingga tewas.