ADVERTISEMENT

Kominfo Berantas Rekening Bank yang Terafiliasi Judi Online

Kamis, 24 Agustus 2023 09:10 WIB

Share
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (dok Poskota)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (dok Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan pihaknya tengah berkordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup rekening bank yang terindikasi dengan judi online.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu 'jurus' berkelanjutan yang disiapkannya dalam memberantas praktik judi online sejak awal menjabat sebagai Menkominfo.

"Kita blokir aja rekeningnya di bank. Kalau udah gitu, mau transaksi pakai apa dia yang judi online? Nanti kita kerja sama dengan BI dan OJK," kata Budi dalam keterangannya yang diterima poskota.co.id, Kamis, (24/8/2023).

Kemenkominfo dalam dua bulan terakhir secara aktif menggencarkan pemutusan akses-akses terhadap situs web dan aplikasi judi online.

Dari Agustus 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 846.047 akses terhadap situs-situs web dan aplikasi judi online.

Agar semakin efektif memberantas praktik judi online, Budi mengaku koordinasi antar kementerian dan lembaga dan juga industri telah dilancarkan mulai dari tindakan pencegahan hingga penindakan terhadap masyarakat yang terafiliasi judi online.

Terbaru ialah penindakan seperti yang dilakukan Polri, pada Selasa (22/8) Polresta Bogor menangkap selebgram berinisial SZM (22) karena mempromosikan judi online kepada banyak pengikutnya di media sosial.

Budi mengharapkan masyarakat Indonesia bisa ikut ambil peran aktif untuk memberantas praktik judi online agar aktivitas yang merugikan negara itu bisa segera dituntaskan.

"Sekarang kan kita gerak cepat, begitu tahu (ada judi online) kita sapu-sapu langsung, kita takedown. Masyarakat juga harus aktif lapor kalau nemu yang begini (judi online)," kata Budi. (Wanto)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT