Judi Online Terus Makan Korban

Kamis 27 Jul 2023, 06:30 WIB
Penangkapan admin judi online di Cianjur. (ist)

Penangkapan admin judi online di Cianjur. (ist)

PRAKTIK judi online di Indonesia semakin marak beredar dan lebih mudah diakses.

Pasalnya, hanya dengan bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah, banyak orang mulai menjajal peruntungan melalui judi online.

Padahal, untuk jangka panjang para pelaku judi online ini dapat kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Bahkan tak sedikit pula masyarakat yang menjadi korban akibat judi online yang membuat mereka berutang.

Setelah utangnya menumpuk dan tak bisa bayar, mereka yang terjerat judi online pun akhirnya memilih jalan singkat dengan melakukan aksi bunuh diri.

Hal itu terjadi lantaran mereka yang selama ini aktif dalam judi online bisa menghabiskan uang hingga puluhan juta, dan bahkan ada kasus yang mencapai miliaran.

Bukan hanya masyarakat biasa yang menjadi korban akibat judi online.

Baru-baru ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI juga terkena imbasnya.

Citra Mega yang merupakan kader PDIP diduga kedapatan main judi online saat tengah mengikuti rapat paripurna.

Aksi yang dilakukan Citra Mega itu pun viral dan menjadi perhatian masyarakat khususnya warga Ibu Kota.

Akibat kejadian itu pun, partai berlambang kepala banteng itu pun akhirnya memberi tindakan tegas dengan memecat wanita tersebut dari kader partai.

Dengan banyaknya masyarakat hingga anggota dewan yang menjadi korban, pemerintah pun diminta untuk segera memberangus judi online.

Jangan sampai semakin banyak masyarakat yang akhirnya lari memanfaatkan pinjaman online yang kini mencapai Rp10 triliun lebih, yang diketahui akibat kalah judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi judi online yang kini marak di Indonesia.

Salah satunya dilakukan dengan melakukan pemblokiran terhadap situs atau konten judi online yang beredar di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kominfo, ada sekitar 846.047 konten perjudian online yang sudah diblokir selama 2018 hingga 19 Juli 2023.

Namun upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil lantaran masih ada saja masyarakat yang mencari keberuntungan dari judi online.

Untuk judi online pemerintah tidak memiliki wewenang untuk menghapusnya, karena situs-situs judi online tersebut pusatnya berada diluar negeri dan itu diluar wilayah hukum Indonesia.

Hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah memblokir situs-situs tersebut di Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Namun masalahnya adalah situs-situs judi online tersebut jumlah sangat banyak dan biasanya setelah diblokir, situs yang bersangkutan akan menganti domainya sehingga bisa diakses kembali di Indonesia, kemudian dengan domain baru, situs itu akan kembali di blokir pemerintah.

Sehingga menjadi siklus ganti domain-blokir.

Judi online sulit diberantas karena beberapa hal. Salah satu penyebabnya adalah nama situs yang digunakan tidak mengandung unsur judi.

Nama situs yang menipu ini membuat pemberantasan sulit dilakukan.

Kemudian, server yang dipakai oleh situs judi online juga berasal dari negara lain.

Penerapan hukum yang berlaku di setiap negara berbeda sehingga pemberantasan judi online sulit dilakukan. (*)

 

 

 

Berita Terkait

News Update