Adalah tidak sama bobot suara profesor dengan mahasiswa, suara pilot dengan rata-rata pengemudi motor ojek, atau suara pemimpin dengan pesuruh. Kesetaraan suara dalam demokrasi liberal itu menjadi semu.
Apalagi jika masyarakat memilih karena sogokan 'merah' atau 'biru', atau dikenal dengan nomer piro wani piro (NPWP), maka hasilnya keterwakilan dan keterpilihan menjadi semu. Otoritas kewenangan politik yang ditampuk pun menjadi semu.
Sementara dalam lingkup kerjasama dan keterikatan sosial, pemilu liberal telah membuahkan rusaknya kepercayaan sosial (social distrust), luruhnya ketertiban masyarakat (social disorder), dan pembangkangan sosial (social disobedient) atas etika dan moral (Ichsanuddin Noorsy, 2004).
Gerakan pemakzulan oleh 100 tokoh dan propaganda people power oleh sejumlah orang menggambarkan telah bergesernya pembangkangan sosial menjadi pembangkangan politik. Bahkan merupakan wujud perlawanan politik. Benar bahwa pembangkangan itu adalah demokrasi, sebagaimana juga umpatan dungu dan bajingan tolol.
Tapi hal itu mencerminkan kualitas kecerdasan emosional dan intelektual berpolitik meningkat, yang juga menyiratkan menurunnya kualitas kecerdasan spiritual.
Di sana terlihat jelas bahwa pendidikan politik masyarakat tergiring bukan saja melalui pendengung (buzzer) dan influencer, industri riset (pembuat jajak pendapat), serta media massa arus utama, tapi juga melalui perilaku elite politik yang sulit diteladani. Cermin demokrasi liberal ini toh dikeluhkan Joko Widodo sebagai hilangnya kesantunan dan budi pekerti.
Ironinya, keluhan ini tidak merujuk pada akar masalahnya: Demokrasi liberal dan pola hidup individual materialis yang menegaskan kesuksesan diukur dengan tingginya tahta dan banyaknya harta.
Alhasil pemilihan langsung presiden bertentangan dengan sila ke empat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Juga menihilkan sila ke dua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tanpa kita sadari, semua bermula dari amandemen UUD 1945 menjadi UUD 2002.
Dampaknya adalah Pancasila tinggal kata-kata. Maka pada saat seseorang merefleksikan dirinya sebagai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, hal itu bermakna ganda.
Di satu sisi, Pancasila dipakai untuk membenarkan kebijakannya, di sisi lain dia menyadari bahwa terjadi pengebirian nilai-nilai dasar bangsa Indonesia. Pada titik ini, kerugian bangsa dan negara menjadi tidak terhitung jumlahnya. Akibatnya, kita menjadi bangsa yang paling munafik.
Bersumpah atas nama Allah SWT dan mengikrarkan untuk menjalankan Pancasila, namun dalam praktiknya bukan saja kita tinggalkan, kita pun menghianatinya.
Kerugian yang tidak terhitung nilainya itu makin terasa saat kita mengkalkulasi, berapa biaya per pemilih pada setiap pemilu. Dengan memperhatikan angka partisipasi pemilih dan besarnya biaya pemiliu, maka pada 2004 biaya per pemilih mencapai Rp 35.766.