Motif Pembacokan di Rumah Bos Kardus di Depok Terungkap, Anak Sakit Hati

Sabtu 12 Agu 2023, 07:41 WIB
Pelaku pembacokan bos kardus yang tak lain ayah dan ibunya sendiri. Foto: Poskota/Angga.

Pelaku pembacokan bos kardus yang tak lain ayah dan ibunya sendiri. Foto: Poskota/Angga.

"Tersangka kita kenakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan dalam Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP."

Berita Terkait
News Update