ADVERTISEMENT

BPOM Kembali Tarik Obat Berbahaya, DPR: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 11 Agustus 2023 10:25 WIB

Share
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani. (foto: ist)
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta BPOM merumuskan langkah preventif guna mencegah masyarakat dari obat berbahaya.

"Penarikan dan perilisan daftar obat berbahaya yang dilakukan BPOM terbukti belum efektif untuk mencegah peredaran obat berbahaya di pasaran offline dan online. BPOM harus merumuskan langkah preventif yang lebih efektif agar obat tidak sempat beredar di pasaran," kata Netty, Jumat (11/8/2023).

Menurut Netty, perilisan dan penarikan hanya mengurangi jumlah obat berbahaya yang beredar.

"Tapi tidak mematikan industrinya sampai ke akar-akarnya. Hari ini BPOM menarik obat tersebut tapi besoknya produsen kembali membuat dan mengedarkan obat berbahaya dengan merek dan jenis yang berbeda," katanya.

Sebelumnya, BPOM kembali merilis dan menarik puluhan obat tradisional dan suplemen berbahaya yang disebut memicu ginjal rusak. Obat tradisional dan suplemen itu disebut tak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

 

"Dengan kemajuan teknologi pemasaran digital seperti sekarang, obat-obatan tersebut bisa dengan mudah beredar dan sampai ke masyarakat. Kalau ini terus dibiarkan maka BPOM hanya bisa membunuh satu tapi bakal tumbuh seribu," ungkap Netty.

"Oleh karena itu harus ada langkah kongkret yang efektif dan terukur untuk memberantas industri obat berbahaya ini sampai ke akar-akarnya," tandas Netty.

Selain itu, upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang keamanan pangan dan obat harus lebih digencarkan agar masyarakat melek literasi.

"Sosialisasi sebagai upaya memahamkan dan mencerdaskan masyarakat harus terus dilakukan dengan beragam platform agar masyarajat melek literasi dan tidak mudah tergiur iming-iming obat manjur dan cespleng," katanya. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT