ADVERTISEMENT

Mardani Ali Sera Tegaskan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer di Pemerintahan

Rabu, 2 Agustus 2023 10:13 WIB

Share
Foto: Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera tegaskan tak ada PHK Massal tenaga honorer di Pemerintahan. (Ist.)
Foto: Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera tegaskan tak ada PHK Massal tenaga honorer di Pemerintahan. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan, birokrasi yang berkapasitas dan berintegritas menjadi instrumen untuk memajukan negara Indonesia Oleh sebab itu, Mardani menegaskan agar urusan struktural dalam birokrasi perlu dibenahi secara baik dan komprehensif.

Termasuk masalah honorer yang ada di kementerian dan lembaga pemerintah, dia pun menunjukan keberpihakannya kepada tenaga honorer yang sudah memiliki kontribusi pada lembaga negara agar diberikan hak yang layak, dia pun menegaskan tidak akan ada PHK honorer.

“Kami sudah punya payung hukum yang berupa kesepakatan, belum dalam bentuk undang-undang, karena masih direvisi, kesepakatanya adalah kementerian PAN-RB mewakili Pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI sepakat tidak boleh ada pemecatan pemberhentian atau penelantaran kepada seluruh tenaga honorer yang terkena peraturan 28 November 2023 mesti dihapus,” papar Mardani di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat acara Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer.’ Dia pun menjamin akan menjaga kesepakatan tersebut, dan memberikan keistimewaan bagi para honorer yang sudah mengabdikan dirinya.

“Yang kedua disepakati jendelanya melalui P3K, yang ketiga kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes. Dengan tiga kesepakatan ini harapan kami 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu,” tandas Mardani.

Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK. DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera merealisasikan kesepakatan tersebut pada akhir November 2023. Terlebih lagi bagi para guru dan tenaga teknis yang telah mengabdi pada negara.

“Gaji honorer dianggap tidak layak, artinya revisi ini merupakan keniscayaan para guru dan tenaga teknis sesungguhnya mereka mengabdi selama puluhan tahun berharap ada kepastian untuk menjadi ASN,”  kata Mardani. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT