ADVERTISEMENT

Guspardi Gaus: Tidak Ada PHK Massal Pegawai Honorer Menjelang 28 November 2023

Senin, 31 Juli 2023 11:24 WIB

Share
Guspardi Gaus. (ist)
Guspardi Gaus. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, memastikan tidak akan ada PHK massal yang bakal menimpa jutaan pegawai honorer menjelang tenggat waktu tanggal 28 November 2023.

Menurutnya, sangat dipahami bahwa tenaga honorer yang selama ini merasa resah dan gelisah mengenai nasib pengabdiannya dikarenakan posisi mereka terancam PP Nomor 48 tahun 2018 pasal 99 yang menyebut  pegawai non ASN dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Namun begitu, tenaga honorer bisa bernafas lega karena tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap mereka, kata Guspardi, Senin (31/7/2023).

Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-rb) sedang menata pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Revisi Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014.

"Kita memiliki komitmen kuat untuk mengatasi masalah dengan menghindari PHK massal  tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta orang di seluruh Indonesia,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan menghindari PHK massal adalah prioritas utama yang secara intensif dibahas bersama pemerintah. Upaya konkrit akan diambil untuk menjaga agar para pegawai honorer tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus merasa khawatir kehilangan pekerjaan.

Intinya adalah tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer dan juga tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini di terima. Selanjutnya penyelesaian tenaga honer tidak akan menambah beban anggaran negara.

Solusi yang di tawarkan untuk memberikan kepastian status pekerjaan bagi pegawai honorer dalam RUU ASN yang sedang disusun adalah dengan mengatur tiga kategori ASN. Pertama adalah kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), kedua kategori PPPK full time dan yang ketiga, kategori PPPK part time, tegas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, dengan pembagian kategori seperti diatas maka akan lebih jelas status kerja ASN dan  tenaga honorer atau PPPK. Skema ini dinilai menjadi solusi yang potensial untuk mengatasi ketidakpastian status kerja pegawai honorer. 

Dengan begitu, diharapkan para pegawai honorer dapat bekerja lebih tenang dan fokus serta tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT