TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang lansia berinsial K, ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus.
Pria berusia 55 tahun tersebut diduga tega melakukan pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus berinsial di kawasan Puri Beta 2, Larangan, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023 pukul 17.55 WIB.
Kejadian bermula saat K bertemu dengan korban yang saat itu tengah bermain layang-layang. Kemudian pelaku mengajak korban ke semak-semak.
"Kelamin korban di pegang pegang selanjutnya dihisap kemudian pelaku minta korban untuk memasukan kelaminnya ke dubur pelaku sebanyak 4 kali,” katanya, Senin (31/7).
Rio menjelaskan pada saat kejadian ada dua saksi, R dan MI yang melihat pelaku dan korban berjalan menuju semak-semak. Namun, saat mencoba diikuti, saksi kehilangan jejak, lantaran lapangan cukup luas dan pandangan yang mulai gelap.
Tak berselang lama, kedua saksi bertemu dengan korban dan K yang keluar dari semak-semak. Saksi pun langsung menanyakan rasa penasarannya kepada korban terkait tujuannya ke semak-semak oleh pelaku.
“Selanjutnya saksi tanya anak kecil tersebut, kamu habis diapain sama bapak-bapak itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan tindakan yang tidak senonoh.
“Abis dituruin celana dan kemaluan dipegang bapak-bapak itu dan kemalauannya disuruh dimasukan ke dubur bapak-bapak itu,” jelasnya.
Selanjut saksi menanyakan terhadap pelaku soal keterangan yang disampaikan oleh anak berkebutuhan khusus tersebut. Namun, K membantah dan langsung menantang saksi, dan diancam akan di bawa kantor polisi.