76 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Jakpus, Sabu 5,3 Kg, Pohon Ganja, Ekstasi Serta Tembakau Gorila 368,73 Gram Disita

Rabu 02 Agu 2023, 09:32 WIB
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Komarudin saat memintai keterangan tersangka narkoba. (deny)

Kapolres Metro Jakpus, Kombes Komarudin saat memintai keterangan tersangka narkoba. (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 56 kasus peredaran narkoba diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat, selama Juli 2023. Dari hasil ungkap itu, sebanyak 76 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan dari 76 orang tersangka itu, lima diantaranya merupakan wanita.

"Sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka 76 orang. Terdiri dari 71 laki dan 5 perempuan," terang Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). 

Adapun untuk barang bukti atau barbuk yang diamankan, sambung Komarudin, berupa sabu 5441,35 gram, ganja 90,99 gram, pohon ganja 11 pot, ekstasi 14 setengah butir, serta tembakau gorila sebanyak 368,73 gram.  
 
"Semuanya kami jerat dengan Pasal 114 atay 2 sub Pasal 12 ayat 2 UU RI  no 36 tentang narkotika, dan ada 1 tersangka kami jerat 113 ayat 2 sub pasal 15 ayat 2 Mengingat mendatangkan narkoba lintas negara," jelasnya. 

Ditegaskan Kombes Komarudin, bahwa untuk seluruh tersangka tersebut saat ini sudah dalam tanahan Polres Jakarta Pusat. 

Berita Terkait
News Update