Dikuntit dari Rumah, Pengedar Sabu Disergap di Depan Kantor Polsek

Rabu 02 Agu 2023, 12:46 WIB
Tersangka AM alias Peyek saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka AM alias Peyek saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka AM mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak memiliki pekerjaan.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hanya saja tersangka tidak mengetahui secara jelas karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait
News Update