ADVERTISEMENT

Arsul Sani Setuju KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh

Rabu, 2 Agustus 2023 15:55 WIB

Share
Foto: Anggota DPR RI Arsul Sani Setuju KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh. (Ist.)
Foto: Anggota DPR RI Arsul Sani Setuju KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani setuju dengan  langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Tentu karena itu jalan hukumnya," kata Arsul, Rabu (2/7/2023). Arsul mengingatkan kepada publik agar tidak serta-merta berspekulasi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Meski kita tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, belain kolega sesama hakim, dan sebagainya," bebernya.

Menurut Arsul, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara untuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Arsul lantas menjelaskan bahwa majelis hakim di pengadilan dalam memutus sebuah kasus pidana, termasuk kasus korupsi, harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti serta ditambah dengan keyakinan hakim.

"Jadi, ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana," ujarnya.

Untuk itu, dia menilai langkah KPK untuk mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sudah tepat sebab majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

"Dalam kasus Hakim Agung Gazalba ini 'kan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat. Maka, ya, KPK sudah benar ketika ajukan kasasi ke MA, dan kita tunggu saja putusan kasasinya," tutup politisi PPP ini. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT