ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Rabu, 2 Agustus 2023 16:34 WIB

Share
Panji Gumilang.( Ist.)
Panji Gumilang.( Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama, Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantre Al Zaytun ditahan  di Hotel Prodeo Rutan Bareskrim Polri.

Hal ini diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saudara PG sudah menjadi tersangka pada Selasa (1/8/2023).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sdr PG sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Brigjen Ramadhan kepada wartawan dalam keterangan resminya, Rabu (2/8/2023).

Perwira tinggi (Pati) jebolan Akpol 1991 ini mengungkapan penahanan terhadap PG di dalam Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.

"Ya kita tahan sdr PG di Rutan Bareskrim sampai tanggal 21 Agustus 2023," tutupnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang Pimpinan Pondok pesantren Al Zaytun memenuhi panggilan penyidik Bareskim Polri sebagai saksi, Selasa (1/8/2023) siang.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka sesuai jeratan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT