JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah memeriksa Panji Gumilang (PG) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai saksi di Bareskrim Polri, penyidik akhirnya menaikan status menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan PG ditetapkan tersangka kasus dugaan penodaan agama namun tak langsung ditahan.
"PG Masih dalam pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ujar Brigjen Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri Selasa (1/8/2023) malam.
Perwira Tinggi (Pati) jebolan Taruna Akpol 1991 ini mengungkapkan dalam waktu 1x24 jam pihaknya dapat menentukan status penahanan bagi PG.
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," jelasnya.
Peningkatan status PG dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semuanya menyatakan sepakat menaikkan saudara PG menjadi tersangka," pungkasnya.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (angga)