Keluarga polisi korban penembakan polisi di Polres Bogor .(Panca Aji)

Kriminal

Polisi Tembak Polisi di Bogor, Direskrimum Polda Jabar: Saat Kejadian, Pelaku Hendak Melarikan Diri

Selasa 01 Agu 2023, 20:53 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Polres Bogor undang keluarga dalam gelar perkara Polisi tembak polisi yang terjadi di lingkungan Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, yang terjadi Minggu (23/7/2023) lalu. Pelaku sempat hendak melarikan diri.

Ayah Bripda IDF, Y Pandi mengatakan, pihaknya diundang oleh Polres Bogor untuk mendengarkan gelar perkara terkait kasus yang menimpa anaknya. 

"Kami mohon dengan kasus ini nanti dapat transparan, dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami oleh anak kami," ungkapnya di Mapolres Bogor, Selasa (1/8/2023).

Sementara itu, anggota Tim Hotman 911, Yustinus Stein Siahaan mengatakan, ia amat mengapresiasi undangan yang diberikan Polres Bogor dalam pelaksanaan gelar perkara yang menimpa Bripka IDF.

"Cukup banyak fakta-fakta yang diungkap dalam gelar perkara tadi, dan fakta-fakta itu sangat masuk akal," ujarnya.

Namun, kata Yustinus, pihaknya juga memiliki petunjuk-petunjuk lain terkait kasus yang terjadi.

"Tapi kami juga punya petunjuk-petunjuk lain yang mungkin akan kami kaji sendiri oleh tim kuasa hukum untuk mungkin bisa berkolaborasi memberi masukan kepada tim penyidik, sehingga kasus ini bisa lebih jelas lagi," paparnya.

Di lokasi yang sama, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan, saat ini pihak kepolisian tidak melakukan gelar perkara tentang peristiwa yang terjadi, namun lebih pada pengungkapan fakta yang terjadi selama peristiwa akibat kelalaian dari tersangka ini kepada pihak keluarga.

"Kita transparan dalam penyidikan dan seluruh peristiwa terjadi. Hari ini kita informasikan ke pihak keluarga," terangnya.

Surawan menjelaskan, fakta yang dipaparkan padanya adalah fakta dari kejadian, hingga saat kejadian Bripka IDF tertembak.

"Fakta dari mulai  kejadian, para tersangka maupun saksi berkumpul di kamar kemudian sampai korban datang ke kamar sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri," terangnya.

Pada saat itu, kata Surawan, Bripda IMS hendak melarikan diri keluar asrama, namun dihentikan oleh rekan-rekan sejawatnya.

"Sedang kita dalami bagaimana dia akan melarikan diri. Yang jelas ketika dia akan lari sudah dipaparkan kepada pihak keluarga," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian pun tengah melakukan pengembangan kepada para tersangka. "Karena para tersangka masih patsus jadi masih konsentrasi untuk dalam rangka proses KKEP terhadap para anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat dan dalam beberapa waktu dekat akan dilakukan sidang etik terhadap para terduga pelaku," urainya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (purn) Benny Jozua Mamoto memaparkan, pada gelar perkara ini, pihak kepolisian lebih mendengarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan dilakukan kepada keluarga.

"Dari saksi, tersangka itu disinkronkan dengan bukti-bukti jejak digital, jadi ini pendekatannya sudah menggunakan sincitivice crime investigation. Jadi bagaimana keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti cctv, bukti percakapan saksi maupun tersangka itu dicocokan," paparnya.

Fakta ini juga disaksikan langsung oleh pihak keluarga dengan tujuan agar keluarga dan penasihat hukum bisa tau fakta yang sesungguhnya di lapangan itu seperti apa.

"Saat ini barang bukti sudah diserahkan ke puslabfor, disana lah nanti akan diperiksa, karena dari sanalah nanti seandainya ada nomor seri, nanti dilacak, itu produk mana dan sebagainya, ini kita harus menunggu, sekarang sedang berproses," jelasnya.

Jadi fakta-fakta yang diungkap, kata Jozua, secara runut dari sejaka awal komunikasi mereka, sampai pertemuan, sampai dengan kejadian Bripka IDF tertembak  

"Penerapan pasal sudah, namun nanti tentunya ketika koordinasi dengan JPU, ketika pelimpahan perkara tahap pertama disitu akan ada komunikasi, apakah pasal yang diterapkan ini sudah sesuai dengan fakta, dan sesuai dengan penilaian dari jaksa atau belum, itu nanti ditahap pertama," tambahnya. 

Jozua menyebut, pihak keluarga korban dan kuasa hukum pun diberi kesempatan untuk bertanya kepada penyidik. "Dan sudah diberikan jawaban oleh penyidik," kata Jozua.

Pihaknya pun memberikan beberapa rekomendasi kepada Polri dalam hal membawa, menyimpan dan menggunakan senjata api.

"Karena kami sendiri sebelum peristiwa ini sudah melakukan penelitian tentang penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri, kami sudah turun ke polda-polda, dari berbagai kasus yang terjadi, kami sudah kelompokan ketika dia menyimpan senpi ada kelemahan, kemudian ketika dia membawa senjata api, dan kemudian ada kelemahan ketika mereka menggunakan senpi," pungkasnya. (Panca Aji)

Tags:
polisitembakDireskrimumpolda-jabarpelakuhendak melarikan diri

Reporter

Administrator

Editor