Janjikan Masuk SMA Favorit, Calo PPDB Dicokok Personil Unit Reskrim Polsek Serang

Selasa 01 Agu 2023, 19:16 WIB
Ilustrasi ditangkap

Ilustrasi ditangkap

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Seorang pria berinisial AH (47) warga Bumi Agung Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan, Kota Serang, diamankan petugas Polsek Serang. AH diamankan karena diduga calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pelaku menipu dengan menjanjikan bisa memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang, nyatanya masuk ke SMAN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, setelah mengeluarkan uang sebesar Rp 11 juta.

"Hasil interogasi, Pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMA 1 Serang, malah anak korban di masukkan ke SMA 1 Kramatwatu," ujar Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian di kantornya, Selasa (1/8/2023).

Kejadian berawal saat korban berinisial BA (50) bertemu dengan pelaku dan berbincang mengenai PPDB. Hingga akhirnya pelaku AH menjanjikan kalau dia bisa memasukkan anak korban ke SMA 1 Kota Serang.

Namun hingga pengumuman tiba, anak korban tidak diterima dan kini dimasukkan ke SMAN 1 Kramatwatu. Alasan pelaku, anak korban dimasukkan terlebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.

Korban menagih janji tersebut, namun pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya, nomer handphonenya pun tidak bisa di hubungi. Karena tak sesuai perjanjian, korban BA kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Serang.

"Modus yang dijanjikan pelaku, bahwa pelaku dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Serang sehingga keluarga korban merasa percaya terhadap pelaku, sehingga apa yang diinginkan pelaku di penuhi korban. Ada dua tahap (pemberian uang), pertama Rp 3 juta, kedua Rp 8 juta," terangnya didampingi Panit Reskrim Ipda Aditya Permana Putra.

Sempat menghilang, pelaku AH kemudian pulang ke rumahnya dan diketahui oleh korban yang selanjutnya memberitahu polisi dan ditangkap. Kini, dia masih diperiksa lebih lanjut mengenai penipuan yang dilakukannya.

Kompol Tedy Heru Murtian meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB, untuk melapor ke Polsek Serang maupun Polresta Serkot.

"Pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, akan kita kembangkan," jelasnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update