JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jalana Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah pemanggilan pertama mangkir kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran berita bohong alias hoax. Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri sekira pk. 13:25 WIB ia didampingi tim kuasa hukumnya dengan menggunakan kemeja biru dan peci berwarna hitam.
Petugas kepolisian Mabes Polri tampak mengawal kedatangannya Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Ia tak menyampaikan pernyataan apapun. Ia hanya mengacungkan jempol kepada awak media di lokasi.
Bareskrim Polri saat ini tengah berfokus mengusut tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik kini tengah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan Panji dipanggil lagi hari ini karena penyidik menilai surat keterangan sakit yang disampaikan Panji tidak bisa dibuktikan secara formil.
"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang . (Angga)