ADVERTISEMENT

Diserahkan Keluarga, Lukman Dolok Penghina Nabi Muhammad Ditahan Polda Sumut

Selasa, 28 November 2023 08:26 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.C.ID - Penghina Nabi Muhammad, Lukman Dolok ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Tersangka juga telah ditahan.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan penahanan terhadap Lukamn Dolok penghina Nabi Muhammad setelah penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian itu diambil alih.

"Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/2023).

 

Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

"15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya," kata Agung.

Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. 

 

Tersangka Lukman Dolok kemudian diamankan pada Minggu (26/11/2023), setelah diserahkan pihak keluarga.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT