ADVERTISEMENT
Selasa, 28 November 2023 08:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.C.ID - Penghina Nabi Muhammad, Lukman Dolok ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Tersangka juga telah ditahan.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan penahanan terhadap Lukamn Dolok penghina Nabi Muhammad setelah penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian itu diambil alih.
"Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/2023).
Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya," kata Agung.
Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Tersangka Lukman Dolok kemudian diamankan pada Minggu (26/11/2023), setelah diserahkan pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT