JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah kepolisian dalam melakukan proses hukum terhadap pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Saat ini, keberlanjutan status Panji Gumilang ada di tangan pihak kepolisian," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Dalam keterangannya, ia didampingi Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. Zainut menyampaikan itu usai menghadiri rapat yang dipimpin Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Ma'ruf Amin.
"Saya kira bola sekarang ada di kepolisian dan saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan melaksanakan fungsinya secara profesional, akuntabel dan berkeadilan, kita tunggu saja proses hukum itu di kepolisian," ungkap Zainut.
Menyangkut keberlanjutan pendidikan di Al-Zaytun, Zainut Tauhid menjelaskan tentunya yang sesuai dengan tupoksi-nya, dalam hal ini adalah kalau lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau pendidikan agama dan pondok pesantren di Kementerian Agama.
Zainut mengutip keterangan Ma'ruf Amin, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin minta proses belajar-mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan pasca-ditetapkannya pimpinan ponpes tersebut Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Ketua Dewan Pertimbangan memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan. Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya," kata Zainut..
Sekretaris Janderal MUI Amirsyah Tambunan mengemukakan bahwa MUI mendukung Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, namun soal Ponpes Al Zaytun tetap harus terus berjalan.
"Kita minta ke Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Jadi ada dua hal, soal Panji-nya oke tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing dibina itu kewenangan Menteri Agama Kementerian Agama. Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah bareskrim, sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus," jelas Amirsyah.
Amirsyah juga meminta agar umat tenang tidak terprovokasi dengan anggapan-anggapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, PImpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengapresiasi kinerja Polri atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.